MAKALAH
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
DATA
FORGERY
Kelompok
8
Rafi Febi Rahman (13180361)
Wawan Gunawan (13180312)
M. Andhika Azdna (13180928)
Adam Rahmat D. (13180665)
Program
Studi Teknologi Komputer
Fakultas
Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika
Jakarta
2020
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan ke
hadirat Allah SWT atas rahmat dan kuasaNya sehingga penulis dapat menyelesaikan
makalah ini dengan baik. Tak lupa kami ucapkan terimakasih kepada Ibu Rosi
Kusuma Serli, selaku dosen pengajar atas bimbingan dan pengarahan yang di
berikan.
Makalah ini di susun untuk membahas
tentang Data Forgery dan di harapkan dapat menambah pemahaman dan pengetahuan
pembaca tentang Data Forgery. Dengan segala kerendahan hati, penulis menyadari
bahwa makalah ini masih memiliki banyak kekurangan dan belum sepenuhnya memenuhi
tingkat kesempurnaan terutama pokok pembahasan, oleh karena itu penulis sangat
mengharapkan kritik dan saran yang bermanfaat dari pembaca. Semoga makalah ini
dapat bermanfaat untuk kita semua.
Depok,
15 Desember 2020
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR ........................................................................................................................
DAFTAR
ISI .....................................................................................................................................
BAB
I PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG ...............................................................................................................
BAB
II LANDASAN TEORI
2.1 DEFINISI ..................................................................................................................................
BAB
III PEMBAHASAN
3.1 Analisa kasus Data Forgery ......................................................................................................
3.1.1. Penyebab terjadinya Data Forgery ............................................................................
BAB
IV PENUTUP
4.1
Kesimpulan .............................................................................................................................
5.1
Saran atau cara mencegah terjadinya Data
Forgery ................................................................
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Pada era
globalisasi ini, dalam pengarsipan data maupun dokumen-dokumen penting baik
dalam instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta lebih banyak menggunakan
komputer maupun laptop dan simpan didalam sebuah database sehingga dalam
pencarian data maupun dokumen-dokumennya lebih cepat. Walaupun sebagian masih
menggunakan lemari besar dalam penyimpanan arsip data maupun dokumen-dokumen
pentingnya. Baik dahulu maupun pada zaman sekarang ini, celah untuk mencuri
data maupun dokumen-dokumen penting masih tetap bisa dilakukan, Kejahatan jenis
ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang
ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau
lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
Menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia pengertian data adalah keterangan yang benar dan nyata. Atau
keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan bahan kajian analisis atau
kesimpulan. Sedangkan pengertian Forgery adalah pemalsuan atau Tindak pidana
berupa memalsukan atau meniru secara tak sah, dengan itikad buruk untuk
merugikan pihak lain dan sebaliknya menguntungkan diri sendiri.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1 Definisi
Pengertian data
adalah kumpulan kejadian yang diangkat dari suatu kenyataan dapat berupa
angka-angka, huruf, simbol-simbol khusus, atau gabungan dari ketiganya. Data
masih belum dapat ‘bercerita’ banyak sehingga perlu diolah lebih lanjut.
Pengertian data juga bisa berarti kumpulan file atau informasi dengan tipe
tertentu, baik suara, ganbar atau yang lainnya. Menurut kamus oxford definis data adalah “facts or information
used in deciding or discussing something”. Terjemahannya adalah “fakta atau
informasi yang digunakan dalam menentukan atau mendiskusikan sesuatu”. Juga
bisa berarti “information prepared for or stored by a computer” dalam bahasa
Indonesia berarti “informasi yang disiapkan untuk atau disimpan oleh komputer.
Dengan kata lain
pengertian data forgery adalah data pemalsuan atau dalam dunia cybercrime Data
Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting
yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini
biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah
terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena
korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja
disalah gunakan.
Kejahatan jenis ini
dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di
internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga
yang memiliki situs berbasis web database.
Data Forgery
biasanya diawali dengan pencurian data-data penting, baik itu disadari atau
tidak oleh si pemilik data tersebut. Menurut pandangan penulis, data forgery
bisa digunakan dengan 2 cara yakni:
·
Server
Side (Sisi Server)
Yang
dimaksud dengan server side adalah pemalsuan yang cara mendapatkan datanya
adalah dengan si pelaku membuat sebuah fake website yang sama persis dengan web
yang sebenarnya. Cara ini mengandalkan dengan kelengahan dan kesalahan pengguna
karena salah ketik.
·
Client
Side (Sisi Pengguna)
Penggunaan
cara ini sebenarnya bisa dibilang jauh lebih mudah dibandingkan dengan server
side, karena si pelaku tidak perlu untuk membuat sebuah fake website. Si pelaku
hanya memanfaatkan sebuah aplikasi yang sebenarnya legal, hanya saja
penggunaannya yang disalahgunakan. Ternyata data forgery tidak sesulit
kedengarannya, dan tentunya hal ini sangat merisaukan para pengguna internet,
karena pasti akan memikirkan mengenai keamanan data-datanya di internet.
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1 Analisa Kasus
Data Forgery
Setelah dilihat
dari kasus diatas maka Dany Firmansyah termasuk dalam data forgery yaitu
memalsukan data pada data dokumen-dokumen penting yang ada di internal.ddan
adapun dasar hokum yang dipakai untuk menjerat dani firmansyah dalah dijerat
dengan pasal-pasal UU No36/1999 tentang Telekomunikasi, yang merupakan bentuk
Lex specialis dari KUHP dibidang cybercrime.
ada tiga pasal yang menjerat adalah sebagai berikut:
·
Akses
kejaringan telekomunikasi
·
Akses
ke jasa telekomunikasi
·
Akses
kejaringan telekomunikasi khusus
Unsur-unsur pasal
ini telah terpenuhi dengam pembobolan situs KPU yang dilakukan oleh dani secara
ilegal dan tidak sah, karena dia tidak memilik hak atau izin untuk itu, selain
itu dani firmansyah juga dituduh melanggar pasal 38 bagian ke 11 UU
Telekomunikasi yang berbunyi ”Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang
dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaran
telekomunikasi”, internal sendiri dipandang sebagai sebuah jasa telekomunikasi
.pasal ini juga bisa diterapkan pada kasus ini,sebab apa yang dilakukan oleh
dani juga menimbulkan gangguan fisik bagi situs milik KPU.dilihat dari kasus
dani firmansyah maka dapat dijerat juga dengan UU ITE, yaitu sebagian berikut:
·
UU ITE No 11 pasal 27 ayat 3 tahun 2008, yang
berbunyi: ”setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau
mentransmisikan dan ataumembuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan atau
Dokumen Elektronik yang memilik muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
·
UU
ITE No 11 pasal 30 ayat 3 tahun 2008, yang berbunyi: ”Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hokum mengakses computer dan atau sistem
Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau
menjebol sistem pengamanan karena dani firmansyah telah terbukti, dia melakukan
penghinaan dan percemaran nama baik partai-partai yang ada dalam situs KPU
dengn cara mengganti-ganti nama partai tersebut.tidak hanya itu Dani firmansyah
juga telah terbukti jelas bahwa dia melakukan menjebolan sistem keamanan pada
situs KPU.
3.1.1. Penyebab terjadinya Data Forgery
Data Forgery merupakan kejahatan
dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai
scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada
dokumen – dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik”
yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data
pribadi seperti nomor kartu kredit dan data-data pribadi lainnya yang bisa saja
disalah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab
BAB
IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Dari hasil
pemaparan dari semua bab-bab di atas kita bisa menarik kesimpulan bahwa Data Forgery merupakan bentuk-bentuk
kejahatan yang memanfaatkan data – data seseorang, dan di pakai atau di
palsukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
5.1 Saran atau cara mencegah terjadinya Data
Forgery
Adapun cara untuk mencegah terjadinya
kejahatan ini diantaranya:
·
Perlu
adanya cyber law, yakni hukum yang khusus menangani kejahatan-kejahatan yang
terjadi di internet. karena kejahatan ini berbeda dari kejahatan konvensional.
·
Perlunya
sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat yang bisa dilakukan oleh
lembaga-lembaga khusus.
·
Penyedia
web-web yang menyimpan data-data penting diharapkan menggunakan enkrispsi untuk
meningkatkan keamanan.
·
Para
pengguna juga diharapkan untuk lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan
data-data nya di internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi karena
kurangnya ketelitian pengguna.

Comments
Post a Comment